KUTIPAN KEDUA AKTA CAPIL
Alasan yang diperkenankan untuk mendapatkan kutipan kedua akta catatan sipil
- Kutipan akta hilang
- Kutipan akta rusak
- Kutipan akta dialihbahasakan
1. Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil karena hilang :
|
ALUR |
KETERANGAN |
PEMOHON |
Membawa persyaratan berupa:
|
|
DINDUKCAPIL |
|
|
Retribusi : Rp 0,
2. Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil karena rusak, alih bahasa dan salah redaksi :
|
ALUR |
KETERANGAN |
PEMOHON |
Membawa persyaratan berupa:
|
|
DINDUKCAPIL |
|
|
Retribusi : Rp 0,