FORM AKTA KELAHIRAN TP
Akta Kelahiran TP (Terlambat Pelaporan) merupakan Pencatata Akta Kelahiran bagi penduduk yang pelaporan kelahirannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya.
Akta Kelahiran TP (Terlambat Pelaporan) merupakan Pencatata Akta Kelahiran bagi penduduk yang pelaporan kelahirannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya.