AKTA KEMATIAN
Akta Kematian :
|
ALUR |
KETERANGAN |
PEMOHON |
Membawa persyaratan berupa:
|
Apabila kematiannya sudah lama dan tidak mempunyai bukti mengenai kematiannya maka disertai Penetapan Pengadilan. |
DINDUKCAPIL |
|
|
Retribusi : Rp 0,